KUALIFIKASI LULUSAN

PROGRAM STUDI S2 – PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA 

 

  1. Perencana, yang mampu menyusun dokumen perencanaan wilayah dan kota sesuai dengan proses, prosedur dan pendekatan yang dipilih serta mampu merumuskan program dan kebijakan pembangunan wilayah dan kota.
  2. Pengevaluasi kebijakan, yang mampu menilai dan mengevaluasi program pembangunan wilayah dan kota sesuai dengan prinsip sosial, ekonomi, lingkungan, dan kelembagaan.
  3. Akademisi, yang mampu melaksanakan dan mengelola kegiatan belajar mengajar di bidang ilmu dan pengetahuan perencanaan wilayah dan kota melalui pembelajaran yang kreatif dan inovatif.
  4. Peneliti, yang mampu melakukan dan mengelola kegiatan penelitian di bidang tata wilayah dan kota sesuai kaidah ilmiah serta mempublikasikan hasilnya dalam forum dan jurnal ilmiah.